Surat Cuti Melahirkan
Apakah kamu berencana mengajukan waktu rehat sementara dari
kerja untuk mempersiapkan kelahiran buah hati? Jika iya, kamu perlu menulis dan
menyerahkan surat permohonan cuti melahirkan terlebih dahulu ke perusahaan.
Dalam artikel kali ini, Onald akan membagikan sedikit
informasi terkait dengan surat curi melahirkan, surat cuti melahirkan ini diperuntukannya
teman teman yang berstatus sebagai pegawai negeri dan juga pegawai swasta.
Secara garis besar, surat permohonan cuti melahirkan
ditujukan untuk memberitahukan atasan dan rekan kerja bahwa kamu tidak
available sementara dalam hal pekerjaan untuk mengurus kelahiran.
Lalu, seperti apa format surat cuti melahirkan yang tepat,
dan bagaimana cara mengajukannya dengan baik agar kolaborasi tim tetap
terjaga?
Untuk membantumu mempersiapkannya dari sekarang, Jobstreet
sudah menyediakan berbagai contoh surat cuti melahirkan dan tips membuatnya
dalam artikel ini. Simak sampai akhir, ya.
Apa Itu Surat Cuti Melahirkan?
Sesuai namanya, surat izin cuti melahirkan adalah surat
formal yang diajukan oleh karyawan perempuan untuk tidak bekerja sementara
dengan alasan kelahiran dan mengurus buah hati.
Dengan adanya pemberitahuan surat cuti melahirkan,
perusahaan dapat segera mencari orang yang bisa menggantikan tugas karyawan
tersebut selama durasi cuti. Sementara itu, karyawan yang mengajukan cuti bisa
lebih fokus pada proses persalinan dan pemulihan.
Aturan Surat Cuti Melahirkan
Lalu, kapan sebaiknya mengajukan surat cuti melahirkan?
Aturan pengajuan surat cuti melahirkan bisa berbeda-beda di setiap instansi.
Namun umumnya, kamu bisa mengambil cuti sejak usia kehamilan 8 bulan atau
ketika mendekati hari perkiraan lahir (HPL).
Awalnya, karyawan perempuan berhak atas cuti melahirkan
minimal 1,5 bulan sebelum tanggal kelahiran dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Namun, per 2 Juli 2024, peraturan tersebut digantikan dengan
UU Nomor 4 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) undang-undang
tersebut, seorang ibu berhak atas cuti melahirkan paling singkat 3 bulan
pertama.
Namun, durasi cuti bisa diperpanjang hingga 3 bulan setelah
melahirkan apabila terdapat kondisi khusus, sesuai rekomendasi tenaga kesehatan
yang menangani proses persalinan.
Selain itu, karyawan pria juga bisa mengajukan surat izin
cuti melahirkan selama 2 hari untuk mendampingi proses persalinan istrinya.
Namun, jika dokter menemukan adanya kondisi medis khusus
pada istri, permohonan cuti bagi suami atau cuti ayah dapat diperpanjang 3 hari
atau sesuai durasi yang tercantum dalam perjanjian bersama pemberi kerja.
Terkati durasi dan proses pengajuan cuti melahirkan, ada
baiknya kamu berdiskusi terlebih dahulu dengan HR maupun atasa. Adanya diskusi
di awal membuat kamu dan tim bisa mempersiapkan hand over atau peralihan tugas
lebih dini.
Prosedur Pengajuan Surat Cuti Melahirkan
Setelah mengetahui bagaimana ketentuan cuti melahirkan,
mungkin kamu bertanya-tanya bagaimana cara mengajukannya kepada HR atau atasan?
Nah, untuk menjawab rasa penasaran kamu, berikut adalah pengajuan surat cuti
melahirkan untuk PNS dan karyawan swasta:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dikutip dari laman website Badan Kepegawaian Negara (BKN), PNS yang ingin mengambil cuti melahirkan harus mengajukan surat permohonan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) instansi tempat kerjanya.
Kemudian, PPK akan meneruskan surat permohonan tersebut kepada BKN. Setelah itu, BKN akan menerima usulan dari PNS yang bersangkutan melalui Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian.
Usulan yang diterima kemudian harus melewati tahap verifikasi terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat, permohonan cuti akan maju ke tahapan Penetapan Pertimbangan Teknis CLTN.
Terakhir, setelah lolos pertimbangan teknis, instansi yang berkaitan akan menerima surat pemberitahuan untuk diteruskan kepada pegawai yang bersangkutan.
Karyawan Swasta
Prosedur pengajuan cuti melahirkan di perusahaan swasta sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, secara umum, karyawan yang ingin cuti bersalin harus memberitahukan HRD dan atasan langsung.
Selanjutnya, karyawan perlu mengajukan surat permohonan cuti melahirkan, disertai surat keterangan dokter yang menyatakan perkiraan tanggal HPL serta kondisi kesehatan ibu dan bayi.
Setelah memastikan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap, perusahaan akan meninjau permohonan cuti dan memberi konfirmasi tertulis tentang persetujuan cuti tersebut.
Sebenarnya, membuat surat cuti melahirkan tidak ribet, kok. Hal terpenting adalah surat harus sesuai dengan format cuti melahirkan yang tepat.
Idealnya, surat permohonan cuti melahirkan harus mencakup hal-hal penting berikut ini:
Kop surat perusahaan: Terdiri dari logo, nama, dan informasi
kontak tempat kerja.
Nomor surat: Berisi nomor pembuatan surat untuk mempermudah
pengarsipan oleh HRD.
Perihal: Kamu bisa menuliskan “Permohonan Cuti Melahirkan”
untuk bagian ini agar HRD tahu isi dari suratmu.
Detail penerima: Kamu perlu menuliskan “Kepada Yth. [Nama
atasan atau bagian HRD]”, serta nama dan alamat tujuan perusahaan secara
lengkap di bagian atas surat.
Isi surat: Terdiri dari kalimat pembuka seperti “Dengan
hormat” dan “saya yang bertanda tangan di bawah ini”, diikuti oleh nama dan
jabatan karyawan, tanggal mulai dan akhir cuti, serta alasan cuti, yaitu
melahirkan.
Surat keterangan: Jelaskan bahwa kamu telah melampirkan
surat keterangan dari dokter kandungan untuk pertimbangan HRD.
Permohonan penunjukan pengganti sementara: Sampaikan dalam
suratmu bahwa kamu ingin perusahaan mencari pengganti atau sudah menemukan
orang yang bisa menyelesaikan tugasmu untuk sementara selagi kamu mengambil
cuti.
Kalimat penutup: Kamu bisa menuliskan kalimat seperti
“Demikian surat permohonan cuti ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Terima
kasih atas perhatian dan pengertian Anda.”
Tanda tangan dan nama lengkap karyawan: Agar surat
permohonan cuti semakin sah, jangan lupa bubuhkan tanda tangan serta nama
lengkapmu.
Baca Juga: Download Kumpulan Contoh Surat Cuti Melahirkan
Cara Membuat Surat Cuti Melahirkan
Agar surat permohonan izin cuti melahirkan bisa diterima
atasan dan HRD, pastikan kamu mengetahui cara membuat surat cuti melahirkan
seperti di bawah ini:
1. Satu Gunakan format surat yang sesuai dengan ketentuan perusahaan
Pertama, pastikan kamu menulis surat permohonan izin cuti melahirkan menggunakan format yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Biasanya, contoh surat cuti melahirkan harus memiliki kop surat perusahaan atau setidaknya menggunakan template yang telah disediakan oleh HRD. Pastikan kamu mencantumkan tanggal penulisan surat di bagian atas, ya.
2. Isi semua informasi yang diperlukan dengan lengkap dan
akurat
Saat menulis surat permohonan izin cuti, gunakan bahasa
formal dengan ejaan baku karena ini adalah surat resmi. Periksa kembali apakah
semua bagian yang diminta sudah terisi dengan akurat, termasuk informasi
pribadi dan detail waktu cuti. Pastikan tidak ada kesalahan ejaan, ya.
3. Lampirkan surat keterangan hamil dari dokter
Tidak ketinggalan, lampirkan surat keterangan dari dokter. Surat pernyataan kondisi hamil dan perkiraan tanggal melahirkan ini diperlukan sebagai bukti medis.
Dengan adanya surat dokter, perusahaan bisa memverifikasi kondisi kesehatanmu dan memberi persetujuan saat kamu mengajukan permohonan cuti melahirkan untuk karyawan swasta.
Untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar, kamu bisa mengajukan surat permohonan cuti melahirkan kepada atasan atau HRD setidaknya 1 bulan sebelum HPL.
Pemberitahuan 1 bulan cuti bersalin merupakan waktu yang cukup bagi perusahaan mengatur penggantian sementara untuk pekerjaanmu. Selain itu, HRD juga bisa segera memperhitungkan besaran gaji yang kamu terima selama dan setelah cuti.
4. Simpan bukti persetujuan cuti
Ketika surat cuti melahirkan disetujui, kamu akan mendapatkan bukti persetujuan cuti dari tempat kerja. Biasanya, dokumentasi ini berupa surat balasan atau memo dari HRD yang mengonfirmasi permohonan cutimu.
Simpanlah bukti persetujuan cuti dengan baik sebagai
referensi jika diperlukan di kemudian hari. Terutama, jika kamu menemukan
adanya kesalahan dalam perhitungan gaji karena cuti melahirkan.
Sumber: jobstreet.com